OJK sebut layanan sektor jasa keuangan saat ini mudah dan murah
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan layanan dan jasa di sektor keuangan. Sebagai regulator perbankan dan jasa keuangan di Indonesia, OJK menilai layanan ini sekarang sudah jauh lebih mudah dan murah.
Untuk mendorong masyarakat menggunakan jasa keuangan, OJK baru saja menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan melalui acara Pasar Keuangan Rakyat di Taman Sari Kota Banda Aceh dan Edukasi Komunitas berupa Training of Trainers (ToT) di Kabupaten Sigli. Melalui acara ini, OJK berharap, masyarakat memahami manfaat dan risiko produk dan layanan di sektor jasa keuangan, termasuk memperkenalkan Layanan Keuangan Mikro.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu mengatakan, Pasar Keuangan Rakyat yang dilaksanakan bersama industri jasa keuangan ini bisa mengubah persepsi masyarakat tentang sulit dan mahalnya memanfaatkan sektor jasa keuangan.
"Pasar Keuangan Rakyat ini diharapkan bisa menunjukkan pada masyarakat bahwa produk dan layanan sektor jasa keuangan saat ini mudah dan murah serta bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap Sri dalam siaran persnya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (13/4).
Dalam penyelenggaraan Pasar Keuangan Rakyat ini, 34 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ikut berpartisipasi antara lain dari perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, asosiasi di sektor jasa keuangan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan juga beberapa UMKM binaan lembaga jasa keuangan.
Sri menyebut, layanan keuangan mikro yang gencar didorong OJK ini sejalan dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, khususnya Pilar Ketiga yaitu Pengembangan Produk dan Layanan Jasa Keuangan. Adapun produk dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam Layanan Keuangan Mikro di antaranya adalah produk keuangan, simpanan (TabunganKu atau tabungan sejenis), investasi (cicilan emas dan reksa dana mikro), proteksi (asuransi mikro), pinjaman (kredit/pembiayaan mikro), konsultasi dan informasi produk dan jasa keuangan, jasa pengiriman uang (transfer), jasa pembayaran dan pembelian.
Pada tahun 2015 OJK mencanangkan program sosialisasi sekaligus mendorong serta mendukung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyediakan Layanan Keuangan Mikro sehingga dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan di sektor jasa keuangan, khususnya yang berpenghasilan rendah dan UMKM.
Berdasarkan hasil survei nasional literasi keuangan Indonesia yang dilaksanakan oleh OJK pada tahun 2013, tingkat literasi keuangan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hanya sebesar 18,71 persen, dengan tingkat inklusi keuangan sebesar 55,98 persen. Mayoritas inklusi keuangan di Indonesia terjadi di sektor perbankan.Untuk kelompok UMKM, tingkat literasi keuangan hanya sebesar 15,68% dengan tingkat inklusi keuangan sebesar 53,34 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya