Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Fintech dan Lembaga Keuangan Masih Saling Bersaing

OJK Sebut Fintech dan Lembaga Keuangan Masih Saling Bersaing Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, sudah saatnya perusahaan Financial Technology (Fintech) berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang sudah ada. Sebab dia melihat saat ini keduanya terlihat saling berkompetisi dan persaingan.

"Masing-masing yang kita lihat adalah kompetisi dan persaingan, nah seharusnya ini kolaborasi," kata Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).

OJK akan mendorong sinergi kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan. Untuk itu, pihaknya akan membuat regulasi yang diperlukan agar kedua jenis jasa keuangan tersebut bisa berkolaborasi dan saling mendukung satu sama lain.

OJK akan mengkombinasikan ketentuan yang sudah ada untuk lembaga keuangan dengan peraturan baru untuk perusahaan fintech. Namun peraturan yang dibuat tidak akan menyulitkan kedua pihak yang berkolaborasi.

"Kita dorong di OJK untuk sinergikan ketentuan yang ada light peraturannya dengan yang sudah ada di aturannya," kata dia.

Sehingga diharapkan regulasi yang dibuat bisa mendorong kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan yang sudah ada. "Dengan demikian kolaborasinya bisa terbentuk," tandasnya.

Kolaborasi Bantu UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menilai perusahaan Financial Technology (Fintech) harus berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, agar pelaku UMKM yang belum terhubung dengan industri perbankan (unbankable) bisa memberikan mengakses pembiayaan lewat perusahaan fintech.

"Saya kira kerjasama fintech dengan lembaga keuangan perbankan ini terutama untuk menyasar usaha mikro dan ultra mikro," kata Teten dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).

Dia menjelaskan, para pelaku usaha mikro dan ultra mikro tidak terhubung dengan perbankan karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang menjadi kebijakan bank. Semisal laporan keuangan usaha atau pembukuan selaiknya perusahaan formal.

Sisi lain, di masa pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang sudah kehabisan modal. Modal mereka telah habis digunakan untuk bertahan hidup. Sehingga mereka membutuhkan suntikan modal yang mudah dan berbunga murah.

"Kami tahu persis mereka ini sulit akses pembiayaan yang mudah dan murah," kata Teten.

Kolaborasi fintech dan perbankan ini sangat diperlukan agar pelaku UMKM bisa mengakses pembiayaan yang mudah dan murah. Teten tak ingin pelaku usaha menempuh jalan pintas dengan mendapatkan modal usaha dari rentenir.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya