Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK rancang aturan perlindungan konsumen fintech

OJK rancang aturan perlindungan konsumen fintech OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan saat ini OJK bakal segera menerbitkan aturan regulasi baru untuk melindungi konsumen pengguna fintech di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan kepada konsumen dalam transaksi di fintech.

"Di antaranya yaitu, transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau. Supaya konsumen yang memakai itu diperhatikan hak dan kewajibannya," ujarnya di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, harus diimbangi dengan regulasi-regulasi perlindungan konsumen. Aturan ini nantinya akan diatur oleh satgas atau tim khusus yang melibatkan beberapa lembaga.

"Ada semua taskforce lintas kelembagaan dan departemen karena kita ingin antusiasme Fintech tetap tumbuh supaya bisa menjawab akses keuangan di daerah terpencil bisa terjawab dengan teknologi, tapi di lain pihak aspek-aspek perlindungan kita masukkan sehingga tetap harus perhatikan hak dan kewajiban pengguna," kata Titu.

Dia menegaskan, aturan ini akan selesai dalam hitungan bulan yang akan diimplementasikan dalam Peraturan OJK. OJK mengakui masih ada masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan dalam literasi keuangan.

"Kita sangat hati-hati dan antusiasnya macam-macam, ada yang di bidang lending (pinjaman), bidang ekuiti (modal), bidang financial education, tentu ini aturannya satu atau dua itu masalah teknis, tapi yang penting tetap tumbuh supaya terjadi terobosan bisa meningkat cepat terutama di pulau terluar bisa terjawab dengan Fintech," jelasnya.

Menurut Titu, aturan tersebut akan mengatur tentang kegiatan transaksi keuangan yang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana. "Kalau di bank kan penghimpunan dan penyaluran, di market kan investasi, kemudian di nonbank fasilitas pembiayaan, jadi kira-kira substansi dari services itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP