Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan

OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menjelaskan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank seperti UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU KUP.

"Itu semua jadi satu Perppu, semoga selesai Maret atau April," kata Mulya di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).

Perppu dibutuhkan untuk implementasi Automatic Exchange of Indivation (AEOI). Melalui ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan punya akses mengintip rekening dan transaksi nasabah perbankan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Aturan ini akan berisi mengenai kerahasiaan perbankan untuk perpajakan.

"Jadi untuk pajak otomatis boleh semua," ujar Ken saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).

Ken menargetkan aturan ini akan selesai secepatnya. Draft Perppu disebut juga sudah selesai. "Sebelum (bulan Mei), secepatnya lah, pokoknya TA (Tax Amnesty) selesai itu selesai. Enak kan aku bisa lihat rekeningmu." tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP