OJK perkenalkan sembilan deputi pengawasan
Merdeka.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hari ini, Kamis (13/2), resmi memperkenalkan sembilan deputi yang bekerja untuk membantu kinerja komisioner OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan sembilan Deputi tersebut akan membantu kinerja OJK dalam pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Fungsi pengawasan tadinya di Bapepam dan BI. Sekarang Bapepam sudah lebur ke OJK, (tahun 2014) nanti pengawasan perbankan lebur ke OJK. Sekarang masih di BI," kata Rahmat di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Kamis (14/2).
Kesembilan Deputi Komisioner tersebut di antaranya, Anis Baridwan sebagai Deputi Komisioner Internal Audit, Sri Rahayu Widodo sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Robinson Simbolon sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I.
Selain itu, M. Noor Rachman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Lucky F.A Hadibrata sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Abraham Bastari sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA, Harti Haryani sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB, Ngalim Sawega sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I serta Dumoly Freddy Pardede sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II.
Selain memperkenalkan sembilan Deputi Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto meresmikan OJK Media Center yang akan mulai beroperasi hari ini.
Untuk layanan Konsumen, OJK menyediakan call center Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan di Menara Radius Prawiro lantai dua Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, telepon 021-3501938, fax 021-3866032 dan e-mail konsumen@ojk.go.id.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya