OJK: Penerbitan sekuritisasi aset meroket dari Rp 3,9 triliun jadi Rp 14,2 triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan yang cukup signifikan terkait penerbitan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) di Indonesia.
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra mengatakan, sejak 5 tahun pertama penerbitan EBA-SP di 2009-2013 hingga 5 tahun terakhir 2014-2018, penerbitan EBA-SP tumbuh sebesar tiga kali lipat.
Selama 2009-2013 total penerbitan EBA-SP mencapai Rp 3,9 triliun. Sedangkan pada 2014 hingga Juli 2018 melonjak menjadi Rp 14,2 triliun.
"Jenis aset yang disekuritisasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA mensekuritisasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, produk yang disekuritisasi semakin beragam. Kita melihat ada feature cash flow, tagihan listrik dan juga penerimaan tiket pesawat itu menjadi portofolio produk EBA. Jadi kita melihat sangat pesat pertumbuhan EBA dalam beberapa tahun terakhir," tuturnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (2/7).
Meski begitu, dia menegaskan tantangan yang dihadapi untuk penerbitan EBA-SP tetap ada, terutama masalah kesadaran akan pentingnya manfaat dari EBA-SP itu sendiri.
"Masih banyak tantangan yang harus kita hadapi. Pertama, kurangnya awareness dari investor, tadi sudah dijelaskan bahwa EBA memberikan return yang sangat menarik tapi banyak yang tidak paham. Kemudian masih kurangnya tingkat likuiditas EBA. Karna itu Kami dari OJK sangat apresiasi peluncuran EBA Retail hari ini, ini upaya yang efektif untuk meningkat likuiditas EBA di pasar sekunder," kata dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAset BTN Syariah Diyakini Bakal Lampaui Rp50 Triliun, Ini Faktor Pemicunya
Peningkatan aset BTN Syariah tersebut juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya