Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pantau Likuiditas Perbankan di Tengah Pandemi Corona

OJK Pantau Likuiditas Perbankan di Tengah Pandemi Corona Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, akan memantau kondisi likuiditas sektor perbankan di tengah merebaknya virus corona di Indonesia. Mengingat, kemampuan debitur membayar kredit mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan.

"Bagaimana kondisi likuiditasnya, kami yakin dalam sebulan hingga tiga bulan ke depan sudah akan kelihatan," kata Wimboh dalam rapat virtual dengan komisi XI DPR, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, beberapa sektor usaha yang menjadi debitur sudah terlihat tidak mampu lagi membayar bunga atau cicilan pokok kreditnya karena terimbas virus corona. Apabila perusahaan tidak mendapatkan pendapatan, maka akan berpengaruh terhadap profit yang dihasilkan, modal, dan pada akhirnya ke solvabilitas.

"Kami melihat ada bank yang memiliki buffer yang cukup kuat dan memiliki ketahanan yang lebih panjang. Namun, ketahanan akan berbeda untuk bank yang memiliki buffer kurang kuat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengklaim kepercayaan masyarakat terhadap peebankan masih tinggi di tengah pandemi, dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda panik. Hal ini juga menjadi indikator baik bagi perbankan untuk dapat terus menjaga likuiditasnya.

"Data sementara, pertumbuhan DPK per maret masih normal, meski agak melambat. DPK masih tumbuh 6 persen dengan nilai Rp6.195 triliun. Kondisi masih cukup normal hingga saat ini. Namun, kami memastikan bahwa kami terus memantau perkembangan ini. Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang dapat memicu krisis. Kami pun sudah siap dengan berbagai instrumen kami," jelasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya

Pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya