OJK minta tarif premi asuransi masuk akal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memberlakukan tarif premi yang masuk akal. Selama ini, perusahaan asuransi kerap kali terlihat obral premi demi menambah pemegang polis sebanyak-banyaknya.
Kenyataannya, praktik tersebut membuat perusahaan asuransi bangkrut karena tidak sanggup membayar klaim.
"Persaingan usaha di industri asuransi saat ini bisa membahayakan konsumen. Penentuan tarif ini penting untuk mendisiplinkan industri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat bertemu dengan pelaku usaha asuransi, di Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam pertemuan itu, Firduas menyosialisasikan surat edaran yang baru dikeluarkan OJK bernomor 6/D.05/2013 tentang penerapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi pada asuransi kendaraan bermotor, harta benda, serta risiko khusus meliputi banjir hingga tsunami. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk industri asuransi pada 1 Februari mendatang.
"Sehingga para pelaku diharapkan bisa segera menyesuaikan premi asuransi," kata Firdaus.
Data OJK menyebutkan, besaran tarif premi untuk asuransi umum dan asuransi risiko bencana berbeda-beda. Semisal, tarif premi asuransi pergudangan batas bawahnya ditetapkan 2 persen dan batas atas 2,24 persen. Sedangkan properti seperti apartemen atau komplek pertokoan, premi asurasinya dipatok minimal 0,38 persen dan maksimal 0,42 persen.
Kemudian, premi banjir atau bencana lainnya, seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, sampai tsunami, dipatok 0,005 persen-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.
Khusus asuransi kendaraan bermotor, terjadi perubahan seiring kehadiran mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Ada penaikan biaya pengajuan klaim yang harus ditanggung pemegang polis sebesar Rp 100 ribu dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaAngka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya