OJK minta program edukasi keuangan dilaporkan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan untuk menjalankan program edukasi keuangan kepada konsumen. Sebelum itu, lembaga jasa keuangan diharuskan terlebih dulu untuk menyampaikan program-program edukasi keuangan yang akan dijalankan.
"Tujuannya agar OJK bisa memberikan bimbingan atau arahan dan untuk menunjukkan sudah ada concern mengenai edukasi konsumen," kata Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sutiono dalam pertemuan contact person perlindungan konsumen di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Jakarta, Senin (9/6).
Selain itu, lanjut Kusumaningtuti, OJK juga ingin menstandarisasi program edukasi keuangan di industri keuangan. Mengingat, kemampuan membuat dan menjalankan program edukasi di antara lembaga jasa keuangan tidak merata.
"Banyak sekali yang sudah memiliki program yang bagus. Namun, ada juga yang belum."
Edukasi konsumen menjadi bagian dari kewajiban perlindungan konsumen yang harus dijalankan lembaga jasa keuangan. "Itu preventif. Kalau perlindungan konsumen bersifat represif dengan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa."
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan, hingga 26 Mei 2014, pihaknya telah menerima 1.903 pengaduan konsumen. OJK hanya akan menyelesaikan pengaduan yang tidak bisa dituntaskan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan bersangkutan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya