Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan

OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).

Sementara berkaitan dengan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan daring maupun perusahaan jasa sewa kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," kata Sekar.

Tak Semua Debitur Leasing Langsung Terima Keringanan Cicilan, Berikut Syaratnya

Sekar menjelaskan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

2. Bank/Leasing wajib melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Driver Ojol Lulus Jadi Sarjana, Banting Tulang Tiap Hari Lulus Kuliah dengan Nilai Sangat Memuaskan

Perjuangan Driver Ojol Lulus Jadi Sarjana, Banting Tulang Tiap Hari Lulus Kuliah dengan Nilai Sangat Memuaskan

Berikut kisah perjuangan driver ojek online banting tulang setiap hari demi lulus jadi Sarjana.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya