OJK luncurkan aturan resmi untuk perusahaan fintech pekan depan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Aturan ini diperlukan agar menciptakan kompetisi yang sehat anara fintech dengan perbankan. Aturanya anyar ini rencananya akan dirilis minggu depan.
"Apapun yang kami lakukan, tentu pemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi, apakah kehadiran fintech ini sebagai kompetisi atau kolaborasi dengan perbankan? Kompetisi harus sehat, tetapi kami cenderung mengarahkan pada kolaborasi," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/8).
Menurut Mulya, OJK tidak memungkiri bahwa pemanfaatan fintech oleh perusahaan pemula (start-up company) berjalan sangat masif, sehingga perlu adanya POJK untuk memayungi persaingan di industri perbankan.
Nantinya apapun mekanisme pelayanan di industri perbankan, OJK berharap agar penyaluran pembiayaan harus tetap mengarah pada Sustainable Development Goals (SDG's).
"Pembiayaan itu harus sustainable dan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan planet ini," imbuh Mulya.
Mulya mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong lembaga perbankan untuk mendorong peningkatan layanan berbasis IT. "Di saat yang sama, banyak start-up non bank yang sudah menyiapkan produk-produk jasa keuangan. Harapan kami, kedua belah pihak bisa bekerja sama," paparnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya