OJK luncurkan aturan resmi untuk perusahaan fintech pekan depan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Aturan ini diperlukan agar menciptakan kompetisi yang sehat anara fintech dengan perbankan. Aturanya anyar ini rencananya akan dirilis minggu depan.
"Apapun yang kami lakukan, tentu pemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi, apakah kehadiran fintech ini sebagai kompetisi atau kolaborasi dengan perbankan? Kompetisi harus sehat, tetapi kami cenderung mengarahkan pada kolaborasi," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/8).
Menurut Mulya, OJK tidak memungkiri bahwa pemanfaatan fintech oleh perusahaan pemula (start-up company) berjalan sangat masif, sehingga perlu adanya POJK untuk memayungi persaingan di industri perbankan.
Nantinya apapun mekanisme pelayanan di industri perbankan, OJK berharap agar penyaluran pembiayaan harus tetap mengarah pada Sustainable Development Goals (SDG's).
"Pembiayaan itu harus sustainable dan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan planet ini," imbuh Mulya.
Mulya mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong lembaga perbankan untuk mendorong peningkatan layanan berbasis IT. "Di saat yang sama, banyak start-up non bank yang sudah menyiapkan produk-produk jasa keuangan. Harapan kami, kedua belah pihak bisa bekerja sama," paparnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya