OJK kaji ulang besaran dana yang bisa diperoleh UKM dari bursa
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji besaran saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di pasar modal. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mendorong UKM untuk mencari pendanaan di bursa saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini untuk perusahaan berskala UKM, hanya bisa menawarkan saham maksimal Rp 40 miliar dengan besaran asetnya maksimal Rp 100 miliar.
"Kalau dalam satu penawaran untuk peraturan UKM yang sekarang ada di pasar modal untuk UKM IPO hanya boleh menawarkan senilai Rp 40 miliar saat ini, karena kondisi tadi karena asetnya di bawah Rp 100 miliar dan lain-lain, jadi tentu balance antara capital structure mereka pun harus diperhatikan," jelas Nurhaida di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).
Lebih lanjut Nurhaida mengatakan, OJK juga sedang mengkaji ulang nilai yang bisa diperoleh perusahaan UKM dari pasar modal. Nilai tersebut, kata Nurhaida, bisa lebih besar, lebih kecil atau sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 40 miliar.
"Nah untuk pendanaan maksimum mereka bisa serap dari pasar modal itu akan kita lihat lagi apakah R 40 miliar itu masih cukup atau pas atau mungkin karena mereka kecil kan sizenya mungkin juga untuk capital balance structure mereka juga harus turun lagi, atau tetap 40 atau bisa naik sedikit. Kita nanti lihat lagi," tutup Nurhaida.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnya