OJK Kaji Tak Wajibkan Bank Lepas Unit Usaha Syariah
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang kebijakan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki bank konvensional. Hal ini menyusul berbagai masukan dari para bankir, pegiat ekonomi syariah dan asosiasi bank syariah.
"Jadi memang kita evaluasi terkait spin off tadi. Kalangan dan pegiat syariah dan asosiasi bank syariah ini bilang spin off ini perlu dikaji ulang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).
Heru menuturkan dalam perkembangannya kebijakan spin off ini tidak selalu berdampak baik. Sebab, ada beberapa bank konvensional yang mendapatkan kontribusi besar dari unit usaha syariah yang dimiliki.
"UUS ini memberikan kontribusi yang baik buat bank, jadi kenapa harus dipisahkan," kata dia.
Sementara, bank tersebut tidak memiliki modal yang cukup bila harus melepas unit usaha syariah yang dimilikinya. "Kalau pisah ini induknya butuh modal besar dan belum mampu menyiapkan modal seperti dalam aturan yang ada," sambungnya.
Selanjutnya
Berbagai masukan dari para pelaku usaha tersebut membuat OJK melakukan evaluasi. Hal ini juga akan masuk dalam pembahasan undang-undang sektor keuangan. "Nanti kalau ada undang-undang sektor keuangan, karena ini harus dengan undang-undang juga," kata dia.
OJK pun saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan. Kemungkinan, kata Heru, kebijakan tersebut akan diperlonggar menjadi disarankan terpisah bukan mewajibkan dipisah dari induk banknya.
"Kita masukkan dengan berbagai alternatif dan kita buat aturan yang spin off ini akan bisa jadi voluntary. OJK dukung ini tidak jadi mandatori. Jadi yang mau spin off silakan, kalau belum siap ini tidak perlu di spin off," tuturnya.
Meski begitu, aturan spin off belum ada yang berubah. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya