OJK Kaji Pembukaan Rekening Pasar Modal Tanpa KTP
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membuat aturan terkait pembukaan rekening pasar modal baru. Nantinya, dalam aturan ini usia remaja yang belum menyentuh 17 tahun akan diperbolehkan untuk membuka rekening.
"Jadi belum 17 tahun, belum punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) tapi dia sudah bisa buka rekening, nanti kita sedang kaji dan persiapkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di Jakarta, Senin (18/2).
Hoesen mengatakan, saat ini untuk membuka rekening di pasar modal, salah satu persyaratan wajib yakni harus memiliki kartu identitas seperti KTP. Namun, apabila berkaca kepada negara maju seperti Jepang, negeri sakura tersebut telah memiliki program usia dini.
"Kita juga lagi berpikir karena pengalaman dan pengamatan kita di beberapa negara seperti di Jepang salah satunya itu ada Junior Program. Jadi bagi adik adik pecinta industri keuangan mungkin sudah ada yang belum punya KTP (di sana)," kata Hoesen.
Dengan aturan tersebut nantinya diharapkan para generasi muda ataupun milenial dapat dengan mudah memiliki rekening. Sehingga, ini juga bertujuan untuk mendorong layanan sektor pasar modal.
"Harapannya nanti di usia mereka remaja sudah punya memiliki rekening dan mengenal. Karena sekarang tabungan itu anak SD (Sekolah Dasar) sudah punya tabungan tapi kalau di pasar modal belum. Itu beberapa negara memang punya program khusus untuk itu," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar 9 Negara yang Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis seperti Rencana Prabowo-Gibran
Sejumlah negara ternyata sudah menerapkan kebijakan pemberian makan gratis untuk anak sekolah sejak tahun 1940-an.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaIkut Program Kartu Prakerja, 5 Juta Orang Telah Buka Rekening Pertama di Bank dan E-Wallet
Angka ini menunjukkan bahwa Program Kartu Prakerja berdampak positif ke perekonomian Indonesia.
Baca Selengkapnya