Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK janji lindungi transaksi keuangan berbasis IT

OJK janji lindungi transaksi keuangan berbasis IT Smartphone murah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat melakukan kerja sama dalam koordinasi perlindungan konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi menghadapi persaingan bisnis di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.

"OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6).

Menkominfo Tifatul Sembiring menambahkan, salah satu pertimbangan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.

"Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan," tambah dia.

Lebih lanjut, Kominfo mengajak semua jasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan dan di sisi lain OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak dan sebagainya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP