OJK Izinkan Penagihan Kredit Melalui Pihak Ketiga, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu yang diatur adalah mengenai tata cara penagihan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan dalam POJK tersebut diatur beberapa hal tata cara penagihan. Salah satunya adalah OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.
"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang di kantornya, Rabu (15/1).
Bambang mengungkapkan syarat agar pihak ketiga yang dapat melakukan penagihan seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
Dalam POJK 35 tersebut, diatur pula mekanisme pemberian surat peringatan pada debitur yang pembayarannya mengalami masalah. Dia menjelaskan surat peringatan harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.
"Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya