OJK Izinkan Penagihan Kredit Melalui Pihak Ketiga, Ini Syaratnya

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan dalam POJK) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan diatur beberapa hal tata cara penagihan. Salah satunya adalah OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
OJK Izinkan Penagihan Kredit Melalui Pihak Ketiga, Ini Syaratnya
OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu yang diatur adalah mengenai tata cara penagihan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan dalam POJK tersebut diatur beberapa hal tata cara penagihan. Salah satunya adalah OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk jasa penagihan.

"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang di kantornya, Rabu (15/1).

Bambang mengungkapkan syarat agar pihak ketiga yang dapat melakukan penagihan seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Dalam POJK 35 tersebut, diatur pula mekanisme pemberian surat peringatan pada debitur yang pembayarannya mengalami masalah. Dia menjelaskan surat peringatan harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

"Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," ujarnya.

Rekomendasi