Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali

OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritik tak mampu memberantas investasi atau fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan, otoritas tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan hal tersebut.

"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya. (Penindakan) Ada berbagai macam cara tapi bukan ranah OJK. Jadi sekali kita ketipu, sulit uang itu kembali," kata Sardjito dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).

Dia melanjutkan belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.

"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.

Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Jenis Fintech

ojk ingatkan saat tertipu investasi atau fintech ilegal sulit untuk uang bisa kembaliRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dari sisi jenis, fintech jasa keuangan memiliki ragam jenis. OJK mengkategorikan dalam 3 kluster yakni fintech peer to peer lending, inovasi keuangan digital dan securities crowd funding.

Fintech Lending yang ada saat ini pun berada di zona abu-abu. Model operasional seperti bank namun bukan bagian dari perbankan. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang menjanjikan berbagai produk yang menggiurkan masyarakat.

"Ini semakin banyak dan perlu diberantas. Makanya masyarakat jangan mudah tergiur, nanti kalau bermasalah ngadu kemana-mana," kata dia.

Karena itu, upaya yang dilakukan OJK saat ini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penindakan. Menghapus situs website atau aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kemeneterian Informasi dan Komunikasi dan menjerat para pelaku dengan pasal KUHP.

"Makanya dibentuk satgas karena ada jenis-jenis orang mau nipu," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP