OJK: Industri keuangan butuh pembenahan
Merdeka.com - Kondisi perekonomian global telah memberi dampak negatif pada sektor keuangan dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perekonomian nasional perlu mencari titik keseimbangan (equilibrium) baru.
Ketua OJK, Muliaman Hadad, menegaskan, industri keuangan dalam negeri harus segera dibenahi agar tetap terjaga stabilitasnya di tengah tekanan global.
"Jangan sampai industri keuangan Indonesia menjadi persoalan bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu ada tiga aspek agar memperkuatnya dan itu harus diperhatikan," ujarnya saat acara 'Outlook Economy 2014" di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (18/11).
Pertama, industri keuangan harus punya daya saing yang kuat. "Kalau tumbuh berkembang, ya harus punya modal yang kuat. Kalau ingin tahan dari shock juga harus punya modal yang kuat," jelas dia.
Kedua, menjaga kecepatan pertumbuhan masing-masing industri keuangan seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan industri keuangan tidak bisa terlalu lambat.
"Jadi tidak terlalu rendah. Terlalu tinggi juga tidak baik. Ya tergantung situasi yang dihadapi," ungkapnya.
Terakhir, memanajemen risiko dengan baik. Manajemen risiko dilakukan tidak sebatas oleh induk perusahaan tapi juga anak perusahaan agar tidak terjadi persoalan sistematik di industri keuangan.
"Jangan hanya perhatikan yang ada pada diri kita tetapi perhatikan anak-anak usaha lainnya kan hampir semua perbankan punya anak-anak usaha juga," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnya