OJK: Hanya 20 badan usaha yang daftar jadi lembaga keuangan mikro
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejauh ini hanya terdapat 20 badan usaha yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Para lembaga keuangan daerah dinilai enggan memastikan manfaat perizinan LKM
"Kita masih kesulitan. Apalagi selama ini di lapangan, bagaimana menjelaskan soal neraca keuangan, tingkat suku bunga, dan sebagainya. Mereka masih alergi apalagi diperiksa," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non bank (IKNB) Edy Setiadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta (8/1).
Padahal, data akademis RUU LKM tercatat jumlah LKM sekitar 600.000 LKM. Sementara itu, berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24.000 hingga 25.000 LKM yang tersebar di Indonesia.
"Sekarang dari dua puluh yang mendaftar baru lembaga keuangan berbadan koperasi. 16 konvensional dan empat syariah. Semuanya berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelas dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan pengukuhan LKM berakhir hari ini. Namun, dengan aturan baru relaksasi bisa melaksanakan permohonan izin pada OJK di luar batas waktu pengukuhan.
"Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600.000 LKM itu, sementara tidak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop," kata dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya