Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Hanya 20 badan usaha yang daftar jadi lembaga keuangan mikro

OJK: Hanya 20 badan usaha yang daftar jadi lembaga keuangan mikro OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejauh ini hanya terdapat 20 badan usaha yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Para lembaga keuangan daerah dinilai enggan memastikan manfaat perizinan LKM

"Kita masih kesulitan. Apalagi selama ini di lapangan, bagaimana menjelaskan soal neraca keuangan, tingkat suku bunga, dan sebagainya. Mereka masih alergi apalagi diperiksa," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non bank (IKNB) Edy Setiadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta (8/1).

Padahal, data akademis RUU LKM tercatat jumlah LKM sekitar 600.000 LKM. Sementara itu, berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24.000 hingga 25.000 LKM yang tersebar di Indonesia.

"Sekarang dari dua puluh yang mendaftar baru lembaga keuangan berbadan koperasi. 16 konvensional dan empat syariah. Semuanya berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelas dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan pengukuhan LKM berakhir hari ini. Namun, dengan aturan baru relaksasi bisa melaksanakan permohonan izin pada OJK di luar batas waktu pengukuhan.

"Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600.000 LKM itu, sementara tidak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop," kata dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya