OJK gandeng BPS tingkatkan akurasi data industri jasa keuangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun untuk mewujudkan kolaborasi di bidang statistik dan jasa keuangan. MoU ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama Kepala BPS Suryamin.
Kepala BPS Suryamin menyampaikan melalui kerja sama ini diharapkan data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan.
"Diharapkan data-data yang dihasilkan dapat lebih akurat," katanya di gedung OJK, Jakarta, Rabu (31/8).
Senada dengannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penyediaan data dan informasi yang akurat dan real time bagi OJK sangatlah strategis.
"OJK menganggap penting adanya kerja sama dengan BPS dalam penyediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keuangan, sehingga dari kerja sama ini dapat dihasilkan data yang akurat, konsisten dan berkesinambungan yang nantinya diharapkan dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah pada umumnya."
Ruang lingkup Nota kesepahaman ini mencakup: penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang statistik dan jasa keuangan. Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak. Penelitian dan pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan. Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya