OJK dorong perusahaan pembiayaan genjot kredit sektor produktif
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendorong perusahaan pembiayaan untuk terlibat menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Itu diharapkan bisa menutup celah kebutuhan pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan ekonomi yang ditinggalkan oleh perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan sejumlah negara maju telah memanfaatkan industri keuangan nonbank, terutama perusahaan asuransi dan dana pensiun, untuk mendapatkan pendanaan jangka panjang. Atas dasar itu, OJK bertekad untuk merevitalisasi industri asuransi, dana pensiun, serta perusahaan pembiayaan agar bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang.
"Dengan demikian kami mengartikan, jika ini bisa diwujudkan, rasanya industri keuangan nasional boleh dikatakan menjadi lebih kontributif," kata Muliaman saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Selasa (17/9) malam.
Beberapa inisiatif dilakukan OJK adalah mengubah regulasi untuk lebih membuka ruang bagi industri keuangan memperbaiki kinerja masing-masing. Termasuk, perbaikan regulasi di perusahaan pembiayaan yang selama ini hanya membiayai kredit konsumtif, semisal kredit kendaraan atau perumahan.
"Kami akan mendorong agar perusahaan pembiayaan juga mampu berikan kredit produktif sehingga bisa memberikan pembiayaan jangka panjang," katanya.
Dia menjelaskan, perusahaan pembiayaan mampu menyediakan dana jangka panjang. Mengingat, mereka mendapatkan pendanaan bukan dari simpanan dana masyarakat, semisal deposito atau tabungan. Melainkan, menerbitkan surat berharga di pasar modal yang umumnya berdurasi panjang.
"Saya kira kalau nanti lembaga keuangan ini mampu memberikan pembiayaan terhadap eksportir atau produk-produk kompetitif di level internasional Ini akan memperbaiki isu-isu terkait ketidakseimbangan tadi."
Dolfie O.F Palit, Anggota Komisi XI DPR-RI, meminta agar sejumlah target OJK membawa industri keuangan lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional dijadikan sebagai indikator kerja utama. Dengan demikian, parlemen memiliki pedoman jelas untuk mengukur kinerja lembaga superbodi itu.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya