Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga penjamin polis pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini dinilai akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Menurut Kapler, lembaga penjamin polis juga bisa menjadi mitra OJK untuk mengawasi industri asuransi.

"Oleh karena itu mungkin saatnya pemerintah, ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ungkap Kapler dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4).

Dijelaskannya, wacana dan semangat pendirian lembaga ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri di industri perbankan. Pembentukan lembaga penjamin polis merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang seharusnya sudah berdiri tiga tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Artinya, kata Kapler, lembaga tersebut seharusnya sudah berdiri sejak 4 tahun lalu yaitu pada 2017. Sesuai dengan amanat UU, tujuan pendirian lembaga ini yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Selanjutnya

ojk disarankan segera bentuk lembaga penjamin polisRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kapler menyatakan, salah satu alasan OJK belum mau mendirikan karena mengkhawatirkan terjadinya penipuan dengan adanya perlindungan dari lembaga tersebut.

"Tapi ini tidak perlu menjadi pertimbangan utama karena toh yang dijamin pasti terbatas juga. Seperti bagaimana LPS memberikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank yang gagal bayar," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai saat ini merupakan momen tepat mendirikan lembaga penjamin polis. Hal ini terutama banyaknya kekhawatiran dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di industri asuransi Tanah Air.

"Kita bersama-sama mengawal bagaimana permasalahan asuransi bisa terselesaikan dengan baik. Dengan adanya lembaga penjamin polis ini, masyarakat melihat pemerintah memiliki tanggung jawab besar kepada tertanggung," tutur Kapler.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP