Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Bali Capai Rp44,30 Triliun

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Bali Capai Rp44,30 Triliun Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8, Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menyatakan, oustanding kredit kepada sektor UMKM di Provinsi Bali justru menunjukkan peningkatan di tengah pandemi Covid-19. Angin segar ini menjadi asa bagi percepatan pemulihan kinerja UMKM di tengah situasi sulit akibat penyebaran virus corona jenis baru itu.

"Sampai dengan posisi April 2021 kredit yang disalurkan kepada UMKM sebesar Rp44,30 triliun," ujarnya dalam Webinar bertajuk Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (8/6).

Tak hanya itu, rasio kredit bermasalah/kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) perbankan juga terus menunjukkan tren perbaikan, yakni berada diposisi 3,32 persen. "Jadi, pada bidang perbankan di Provinsi bali out standing kredi kepada UMKM selama pandemi justru menunjukkan peningkatan. Sementara itu, tren juga menunjukkan perbaikan," terangnya.

Dia mencatat, sampai dengan Mei 2021 terdapat sebanyak 79.707 debitur yang telah memperoleh restrukturisasi kredit. Adapun nilai restrukturisasi yang telah disalurkan mencapai Rp15,23 triliun. "Ini menunjukkan percepatan yang sejalan dengan penerapan kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK," tekannya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya