OJK Catat Ada 34 Fintech Baru Daftarkan Diri
Merdeka.com - Deputi Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Sukarela Batunanggar, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan uji terhadap 34 fintech baru mendaftarkan diri ke OJK. Diketahui saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih dari 7 atau 8 jenis (bisnis) hampir semuanya ada," kata dia, saat ditemui, di sela-sela Seminar Nasional INDEF, Jakarta, Selasa (26/3).
Dia menjelaskan, ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK. Proses seleksi, kata dia, akan dilakukan bulan depan. "Rencananya dalam bulan depan kita akan seleksi beberapa untuk diuji dalam regulatory sandbox," ungkapnya.
"Tidak semuanya nanti ada beberapa misalnya 2 dari masing-masing model bisnis kalau ada 7 (model bisnis), seperti agregator, insurtech, dan seterusnya, sebagai prototipe, acuan sehingga nanti yang lain tidak perlu diuji lagi secara detail tapi cukup mengacu pada model bisnis yang sudah kita susun," imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan kapan tepatnya proses uji terhadap fintech-fintech tersebut selesai. "Tentunya (hasil akan diperoleh) setelah diuji. Biasanya ada 6 bulan. Ada perpanjangan waktu," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya