OJK Cabut Izin Terdaftar Fintech Pinjaman Online Telefin
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftarnya PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin) sebagai penyelenggara fintech lending. Sehingga, sampai 15 Desember 2020 hanya ada 151 perusahaan penyelenggara fintech lending yang diberikan izin OJK.
"Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jakarta, (24/12).
Ke-151 perusahaan yang terdaftar terdiri dari 36 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha. Sementara, 115 perusahaan lainnya terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulisnya.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status izin produk jasa keuangan di nomor telepon 157. OJK juga memberikan layanan whatsapp di nomor 081-157-157-157.
OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal sebagai monster. Saat satu dimatikan akan muncul dua atau tiga yang baru.
"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau short message service (SMS). Jadi kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal.
Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan nomor tersebut sekali saja. "Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Munawar melanjutkan, ciri kedua fintech ilegal ialah biasanya cara menagihnya kasar. Selain itu, cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.
Dia menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal, saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.
Kemudian, fintech tersebut mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.
Dia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mic, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.
Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Pada sisi lain, dia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.
"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.
Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup. Berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya