Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK buka layanan pengurusan izin usaha keuangan online

OJK buka layanan pengurusan izin usaha keuangan online Ilustrasi komputer. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/gyn9037

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Dengan kedua sistem tersebut, industri keuangan non bank (IKNB) bisa melakukan perizinan dan pelaporan usaha lewat sistem daring.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan peluncuran kedua aplikasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi OJK, setelah peluncuran pengembangan Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Resiko (SIRIBAS) pada akhir 2015.

"Sistem ini sudah dipergunakan industri keuangan non bank termasuk Perusahaan Pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat resiko Perusahaan Pembiayaan kepada OJK," kata Muliaman di Hotel Double Tree, Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menambahkan, dalam pengembangan SIPP, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat tersebut berguna untuk memberikan panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang akan disampaikan melalui SIPP, yang akan mulai efektif untuk pelaporan bulan Juni 2016.

"Melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik Perusahaan Pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan," imbuhnya.

Muliaman menjelaskan OJK mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan fasilitas sistem informasi sebagai sarana penerima laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan.

"Dukungan ini banyak membantu OJK melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi industri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP