Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK-BI Desak Perbankan dan Sektor Jasa Keuangan Turunkan Suku Bunga Kredit

OJK-BI Desak Perbankan dan Sektor Jasa Keuangan Turunkan Suku Bunga Kredit Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta perbankan dan sektor keuangan untuk menurunkan suku bunga kredit. Sebab regulator telah memberikan berbagai macam stimulus agar permintaan kredit meningkat.

"Suku bunga kami imbau, ruangnya sudah ada. Kita harapkan ruang suku bunga cukup besar, kita tunggu waktunya untuk menurunkan ini," kata Wimboh dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (25/3).

Dia menjelaskan, saat ini ada beberapa perusahaan yang mengajukan restrukturisasi. Hal ini pun secara tidak langsung menjadi beban bagi perbankan dalam melakukan pembagian penyaluran kredit.

"Ada beberapa perusahaan yang di-restructuring, beban bagi perbankan untuk melakukan credit rationing," kata Wimboh.

OJK optimis dengan penurunan bunga kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan tetap akan mendapatkan keuntungan tahun ini. Besarannya akan lebih tinggi dari pada penyaluran kredit tahun lalu.

"Kami harap jika kredit naik pasti untungnya akan lebih besar di 2021, dari pada 2020," kata dia.

Wimboh mengatakan Bank Indonesia mulai melihat ada gelagat-gelagat dan optimisme yang sudah terlihat dibandingkan beberapa bulan sebelumnya di 2020. Ini merupakan buah dari kerja bersama para pemangku kepentingan, para praktisi perbankan maupun para pengusaha.

"Ini adalah sinergi yang luar biasa, kami apresiasi ini. Kata kunci yang kami pakai bersama-sama adalah sinergi, sinergi, sinergi," katanya.

Sinergi

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan sinergi yang kuat juga terus dibangun antara para pemangku kepentingan bersama OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha telah disiapkan guna memacu pemulihan ekonomi khususnya dari sektor potensial dan strategis.

Selain program PEN, kebijakan BI dan OJK juga diarahkan untuk mengakomodasi pemulihan ekonomi. BI telah menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 150 bps sejak 2020 ke level 3,5 persen.

Selain itu, BI menempuh pelonggaran likuiditas (quantitative easing) yang cukup besar, yakni mencapai Rp 726,57 triliun pada 2020 dan Rp 50,29 triliun pada 2021 (per 16 Maret). Berbagai program penting yang telah diluncurkan seperti pelonggaran uang muka pembelian kendaraan, pelonggaran Loan to Value/Financing to Value kredit/pembiayaan properti, perpanjangan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 serta relaksasi Aset Tertimbang Menurut Rasio (ATMR) kredit kendaraan bermotor dan rumah tinggal menjadi contoh sinergi kebijakan yang kuat dan terkoordinasi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Kegiatan ini menunjukkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi yang didukung oleh suatu sinergi yang kuat dari Pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan kita semua," kaya Perry.

Untuk itu dia meminta perbankan baik kelompok bank himbara atau swasta dan dunia usaha untuk menjaga optimisme. Semua harus ikut bergandengan demi mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. "Ayo kita semua, perbankan, Bank Himbara, Bank Swasta, dan dunia usaha agar terus menjaga optimisme yang penting dalam upaya memulihkan ekonomi," kata Perry.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya