OJK Beberkan Tantangan dan Kendala dalam Implementasi Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana membeberkan beberapa tantangan dan kendala dalam mengimplementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
Tantangan tersebut antara lain bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank. Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.
"Bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau free rider. Kalau terjadi moral hazard tentunya saat restrukturisasinya berakhir pasti banknya akan mengalami masalah," ujar Heru dalam webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat (20/11).
Kemudian tantangan lainnya adalah bagaimana prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dapat diterapkan dengan baik. Perbedaan dan persepsi masyarakat juga harus diluruskan soal restrukturisasi ini.
"Jangan sampai mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang bekali-kali terjadi," katanya.
Selanjutnya, terdapat kendala realisasi restrukturisasi kredit yang belum optimal antara lain kesulitan untuk tatap muka, verifikasi data dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing dan pembatasan akses.
Penghambat Stimulus
Lalu, adanya restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product. Proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pejabat yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi juga berpotensi menghambat proses percepatan stimulus.
"Persetujuan restrukturisasi yang harus naik 1 tingkat menimbulkan bottle neck pemrosesan restrukturisasi," demikian dikutip dari paparan Heru.
Lalu beberapa fungsi operasional juga tidak dapat dilakukan melalui WFH (Work From Home) sehingga dilakukan mekanisme split office. Yang terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga memakan waktu dan birokrasi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya