Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Beberkan Tantangan Besar Pengembangan Keuangan Digital RI

OJK Beberkan Tantangan Besar Pengembangan Keuangan Digital RI ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Layanan keuangan atau finansial berbasis digital (fintech) jadi primadona di tengah pandemi. Hal ini seiring dengan pembatasan sosial guna menekan penyebaran covid-19, sehingga banyak orang memanfaatkan layanan daring.

Melihat situasi sekarang ini, fintech disebut-sebut menjadi salah satu kunci penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, Deputi Komisioner Institute dan Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar menyebutkan sejumlah tantangan besar yang menghambat perkembangan financial digital di Indonesia.

Salah satunya yakni rendahnya inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan data OJK, sebanyak 54 juta masyarakat Indonesia masih belum terjangkau layanan keuangan konvensional salah satunya bank sehingga banyak masyarakat yang belum memiliki akun bank. Meski begitu OJK menargetkan 75 persen masyarakat bisa terinklusi pada 2020.

“Ada gap (pembatas) yang besar dalam pendanaan kredit UMKM, rendahnya literasi financial digital, dan rendahnya sumber daya untuk fintech dan startup,” kata Sukarela dalam OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8).

Rendahnya literasi financial digital ini cukup menjadi sorotan. Pasalnya, pengguna internet di Indonesia mencapai 52,8 persen dan 34 persen memahami channel digital. Namun, hanya 8,3 persen pengguna channel digital.

Rendahnya SDM

ojk beberkan tantangan besar pengembangan keuangan digital riRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Begitupun tantangan terkait rendahnya sumber daya manusia untuk fintech dan startup. Berdasarkan data Bank Dunia, 60 persen responden setuju adanya kekurangan sumber daya dalam fintech, dan 58 persen menemukan adanya sumber daya yang tidak cukup memenuhi kriteria mereka.

Untuk itu, OJK merespons tantangan tersebut dengan 3 cara. Yakni menerbitkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan, mengembangkan kapasitas finansial, dan mengembangkan industri finansial.

Menurutnya, regulasi yang seimbang berfungsi untuk stabilitas finansial, perlindungan konsumen, pertumbuhan yang terakselerasi, dan pengembangan inovasi finansial.

"Pengembangan dalam industri keuangan meliputi inovasi finansial, perlindungan konsumen, market conduct, dan people empowerment. Membangun kapasitas finansial meliputi akses finansial untuk masyarakat, literasi finansial, dan membangun jiwa entrepreneurship," pungkas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP