OJK bantah ada tindak pencucian uang antara WNI dan Bank Singapura
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad membantah apabila telah terjadi kecurangan antara perbankan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir memiliki modus aliran dana yang mencurigakan.
Hal ini menanggapi pengakuan bank swasta di Singapura yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan setiap nasabah mereka mengikuti program Tax Amnesty di Indonesia. Mereka khawatir program Tax Amnesty menjadi tempat pencucian uang.
"Bahwa berita tersebut tidak benar. Saya kira mereka kerjasama, setelah kita panggil mereka menjelaskan, bahwa mereka menjelaskan ke nasabahnya dan kemudian melakukan sosialisasi, komunikasi dan gathering," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, perbankan Singapura yang dipanggil menunjukkan itikad baik, di mana ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyukseskan program Tax Amnesty.
"Artinya tidak ada masalah. Malah saya dapat informasi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura tinggi, tidak terganggu berita kemarin," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan perbankan dan otoritas Singapura untuk melakukan sosialisasi tax amnesty di Singapura. "Saya kira kerjasamanya berlangsung baik mudah-mudahan terus berlanjut, kita berharap repatriasi bertambah," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya