Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Wajibkan Pendirian Bank Digital Kantongi Modal Rp 10 Triliun

OJK Bakal Wajibkan Pendirian Bank Digital Kantongi Modal Rp 10 Triliun Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan regulasi tentang kegiatan usaha bank umum, khususnya terkait dengan bank digital. Dalam draf yang disusun OJK, bank digital harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun.

"Intinya kan bank digital ini ada yang pendirian full digital dan ada yang dari eksisting menjadi digital. Untuk bank baru, drafnya masih belum final, syaratnya minimal Rp 10 triliun," jelas Direktur Eksekutif dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 secara daring, Kamis (18/2).

Tak cuma modal, bagi yang ingin mendirikan bank digital juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti memiliki minimal satu kantor dan memiliki pengelolaan bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan.

Manajemen bank digital juga harus paham mitigasi resiko untuk mengantisipasi resiko digital seperti cybercrime, perlindungan data nasabah serta direksi yang kompeten di bidang IT dan memiliki kontribusi terhadap inklusi keuangan.

Untuk aturannya sendiri, OJK menargetkan akan segera merampungkannya dalam waktu dekat. "Pertengahan tahun mudah-mudahan akan kita rilis POJK (Peraturan OJK) ini," ujar Anung.

Bank Bermodal Rp10 Triliun Disebut Sulit Lakukan Digitalisasi

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema mengatakan, perbankan dengan modal Rp10 triliun sulit lakukan digitalisasi. Sebab, dibutuhkan dana yang besar dalam melakukan transformasi digital.

"Dalam melakukan transformasi digital, perlu modal dan jaringan konsumen besar. Jika bank modal di bawah Rp10 triliun, maka digitalisasi akan jauh lebih sulit," ujar Iman dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (16/2).

Untuk Bank Syariah Indonesia, digitalisasi menjadi kunci pengembangan pasar, sebab bank tersebut tercatat memiliki modal Rp21 triliun dengan basis nasabah mencapai sekitar 15 juta orang. "Lompatan yang bisa dilakukan BSI, tentunya yang paling dirasakan adalah digitalisasi. Digitalisasi bisa diakselerasi terutama karena didukung permodalan yang kuat hasil merger tiga bank syariah yang merupakan perusahaan anak tiga bank BUMN," jelasnya.

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar merupakan peluang besar mengembangkan perbankan syariah di Tanah Air. Selama ini perbankan syariah Indonesia lebih banyak bernaung di bawah bank konvensional sebagai induk usaha.

Dengan kondisi itu, dari sisi ukuran keuangan menjadi lebih kecil sehingga cakupan layanan kepada nasabah juga terbatas baik variasi produk dan jenis layanannya, begitu juga investasi di teknologi juga tidak optimal.

Akibatnya, bank syariah yang berukuran kecil itu akan kesulitan mencari dana murah bahkan menaikkan suku bunga atau bagi hasil untuk mendapatkan dana murah sehingga kondisi itu menjadi tidak sehat bagi bank syariah. "Share akan cepat berkembang kalau dari awal, size lebih komparabel dengan bank konvensional yang besar. Kalau bank syariah bisa hire top bankir, maka dengan sendirinya perusahaan jauh lebih baik berkembang," tandasnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya