OJK Bakal Atur Praktik Perencana Keuangan, Cegah Kasus Jouska Terulang
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Firma konsultan keuangan ini dituding telah merugikan nasabah hingga puluhan juta Rupiah.
Mencegah kasus terulang, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, pihak otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).
"Financial planner belum diatur secara resmi di OJK. Namun, kami sudah menyarankan dan mendorong untuk segera dibuatkan peraturannya. Sehingga kasus-kasus semacam ini tidak akan terjadi kembali," kata Horas dalam sesi webinar, Kamis (6/8).
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memakai jasa keuangan. Director of Marketing, Communication and Development Aftech William berpesan kepada calon nasabah untuk lebih jeli melihat, apakah fintech yang hendak digunakannya telah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI).
"Di forum manapun Aftech berbicara, untuk masyarakat dalam menilai sebuah fintech, kami selalu menekankan untuk memeriksa dulu status legalitasnya, baik berizin, tercatat atau terdaftar di OJK atau BI," imbuh dia.
William menyatakan, Aftech sendiri telah menetapkan kode etik guna mencegah risiko dalam mengakses produk jasa keuangan dan juga adanya pelanggaran dari para anggotanya.
"Aftech memiliki kode etik untuk menjadi panduan bagi setiap anggotanya. Aftech juga bekerjasama dengan asosiasi fintech lain seperti Afpi dan Afsi untuk menyusun kode etik bersama," ujar William.
Jouska Janjikan Rincian Ganti Rugi Klien Diumumkan 1 September
Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meminta tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi kepada para klien. Manajemen Jouska telah mengirimkan surat elektronik (email) mengenai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.
"Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan," tulis Jouska seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8).
Jouska merupakan perusahaan yang sebelumnya memproklamirkan sebagai konsultan finansial independen. Jouska telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. Aakar Abyasa menyatakan berkomitmen dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
"Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak," ujar Jouska.
Pengiriman surat kepada klien per hari ini juga, menurut manajemen Jouska, telah diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).
Dalam surat kepada klien itu per Senin ini, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan kepada Jouska.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya