Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Atur Praktik Perencana Keuangan, Cegah Kasus Jouska Terulang

OJK Bakal Atur Praktik Perencana Keuangan, Cegah Kasus Jouska Terulang Ilustrasi Jouska. ©Facebook/@JouskaIndonesia

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Firma konsultan keuangan ini dituding telah merugikan nasabah hingga puluhan juta Rupiah.

Mencegah kasus terulang, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, pihak otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).

"Financial planner belum diatur secara resmi di OJK. Namun, kami sudah menyarankan dan mendorong untuk segera dibuatkan peraturannya. Sehingga kasus-kasus semacam ini tidak akan terjadi kembali," kata Horas dalam sesi webinar, Kamis (6/8).

Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memakai jasa keuangan. Director of Marketing, Communication and Development Aftech William berpesan kepada calon nasabah untuk lebih jeli melihat, apakah fintech yang hendak digunakannya telah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI).

"Di forum manapun Aftech berbicara, untuk masyarakat dalam menilai sebuah fintech, kami selalu menekankan untuk memeriksa dulu status legalitasnya, baik berizin, tercatat atau terdaftar di OJK atau BI," imbuh dia.

William menyatakan, Aftech sendiri telah menetapkan kode etik guna mencegah risiko dalam mengakses produk jasa keuangan dan juga adanya pelanggaran dari para anggotanya.

"Aftech memiliki kode etik untuk menjadi panduan bagi setiap anggotanya. Aftech juga bekerjasama dengan asosiasi fintech lain seperti Afpi dan Afsi untuk menyusun kode etik bersama," ujar William.

Jouska Janjikan Rincian Ganti Rugi Klien Diumumkan 1 September

Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meminta tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi kepada para klien. Manajemen Jouska telah mengirimkan surat elektronik (email) mengenai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.

"Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan," tulis Jouska seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8).

Jouska merupakan perusahaan yang sebelumnya memproklamirkan sebagai konsultan finansial independen. Jouska telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. Aakar Abyasa menyatakan berkomitmen dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

"Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak," ujar Jouska.

Pengiriman surat kepada klien per hari ini juga, menurut manajemen Jouska, telah diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).

Dalam surat kepada klien itu per Senin ini, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan kepada Jouska.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya