OJK Apresiasi Kepatuhan Industri Asuransi Terkait Pembayaran Klaim Covid-19
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi kepatuhan industri asuransi di dalam negeri atas pembayaran klaim terhadap pemegang polis, khususnya terkait Covid-19. Dia mencatat, pembayaran klaim terkait Covid-19 sendiri telah mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
"Artinya industri asuransi mengerahkan segenap kekuatan untuk melakukan pelayanan kepada konsumen melalui pembayaran klaim-klaim oleh pemegang polis bahkan separuh nya itu merupakan pembayaran karena Covid-19," ungkap Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kristianto Andi Handoko dalam webinar Infobank, Rabu (15/9).
Padahal, virus Covid-19 sendiri yang beberapa waktu lalu sempat meluas penyebarannya di berbagai wilayah Indonesia merupakan penyakit jenis baru. Sehingga, industri asuransi baru memasukkan coverage untuk Covid-19 terhadap pemegang polis.
"Karena memang baru muncul ini (Covid-19). Data historisnya pun belum ada, apalagi pertanggungan asuransinya," tekannya.
Oleh karenanya, Andi menyampaikan terima kasih atas kecepatan inovasi yang dilakukan industri asuransi dalam menyikapi situasi di lapangan. Khususnya terkait ancaman pandemi Covid-19 yang masih belum juga hilang hingga saat ini.
"Kami mengucapkan terimakasih dan sangat-sangat apresiasi beberapa rekan rekan industri asuransi menambahkan coverage atas penyakit Covid-19 di dalam polis pertaggubgan yang disediakan bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin mengatakan, AAJI telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
"Di dalam klaim manfaat hingga Juni 2021 ini, industri asuransi membayarkan klaim terkait Covid-19 yaitu sebesar Rp 3,74 triliun," kata Freddy dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I 2021, Selasa (14/9).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya