Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan

OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan Pegadaian tanpa izin. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lama gerah dengan menjamurnya berbagai jenis gadai liar yang beroperasi di pelbagai kota. Gadai liar perlu ditertibkan dan diawasi langsung OJK. Sebagai regulator sekaligus pengawas sistem jasa keuangan, OJK berencana membuat aturan yang mewajibkan semua lembaga gadai swasta mempunyai izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, keberadaan gadai liar tidak dilindungi UU. Sehingga ketika terjadi gagal bayar pemerintah tidak bisa membantu.

"Gadai swasta banyak tuh yang ditempel di tiang listrik, gadai BPKB, terima laptop, ini harus diatur. Kita siapkan aturan agar mereka jalan terus dan berizin," ucap Firdaus dalam acara diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).

Firdaus tidak menyebut akan dibuat UU khusus sistem pegadaian. Sebab, kewenangan membuat UU hanya ada di tangan DPR. Sementara pihaknya hanya berwenang membuat aturan teknis.

Jika melirik dasar hukum perundang-undangan, keberadaan pegadaian di Indonesia diatur di UU yang dibuat zaman Belanda yaitu tahun 1928. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh negara dan BUMN.

"Kita hanya menjalankan, kalau UU baru itu pemerintah yang buat dengan DPR. UU belum ada kita akan buak POJK karena OJK berwenang untuk itu. Kita ingin semua pegadaian swasta punya izin," katanya.

Nantinya OJK akan menerapkan beberapa persyaratan jika gadai liar ingin dapat izin. Salah satu syaratnya, ketentuan minimal permodalan.

"Modalnya nanti diatur minimal berapa, dan juga mereka harus punya juru taksir emas biar bisa menilai besarnya emas yang digadaikan. Mereka harus merekrut ahli gadai minimal lulusan D3 dan bersertifikat," tegas Firdaus.

"Pokoknya harus memenuhi standar dan aturannya masih kita godok," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP