OJK ajak otoritas keuangan ASEAN buat aturan ekspansi asuransi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggandeng otoritas keuangan se-ASEAN untuk meramu aturan terkait pembukaan cabang perusahaan asuransi di luar otoritas negara masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini perusahaan asuransi yang masuk ke Indonesia masih dalam bentuk joint venture (JV).
"Tentunya kalau nanti MEA sudah berlaku kita harus izinkan perusahaan asuransi dari luar buka cabang. Sekarang kan tidak boleh, bentuknya harus joint venture. Kalau dia nanti buka cabang boleh, tentunya harus ada aturan-aturan. Kita perlu ada kesepakatan bersama dulu dengan regulator ASEAN lainnya," ungkap Firdaus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (25/3).
Firdaus berharap nantinya akan ada aturan yang berlaku sama di semua negara ASEAN terkait syarat perusahaan asuransi melakukan ekspansi. Aturan itu juga dibutuhkan untuk memproteksi industri dan konsumen di masing-masing negara.
"Nggak rela kalau yang masuk dari negara kecil dengan modal yang terbatas, ini akan berisiko. Jadi kira-kira ukurannya kayak apa perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara. Supaya kita masing-masing negara ASEAN merasa konsumen terlindungi, terproteksi, yang masuk bukan perusahaan tidak jelas, itu harus disepakati," tegas Firdaus.
Dia menegaskan, keterbukaan pasar ASEAN tidak serta merta diartikan tidak ada batasan. OJK masih terus mendorong pemerintah untuk bisa bekerjasama merealisasikan rencananya tersebut.
"Tetap ada aturan. Kita juga ingin ada perusahaan yang masuk perusahaan yang sehat. Produk harus diteliti juga, produk dalam negeri saja harus ada izin kan. Asuransi dari Malaysia dan Singapura sudah berbasis di Indonesia, kita masih belum, entah kurang kemampuan atau pemerintah yang kurang mendorong," tutup Firdaus. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya