Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojek online berpotensi timbulkan konflik sosial baru

Ojek online berpotensi timbulkan konflik sosial baru Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setahun terakhir, seiring perkembangan teknologi ikut mengiringi bisnis transportasi publik di Indonesia. Pada akhirnya masyarakat mulai disuguhkan dengan beragam alternatif transportasi berbasis internet.

Di 2015 awal, mulai menjamur secara perlahan aplikasi penyedia layanan ojek online. Dengan alasan menembus kian parahnya kemacetan di Jakarta, alternatif ojek online mulai dijadikan andalan bagi warga ibukota.

Penggunaannya cukup mudah. Melalui selular pintar, ojek online langsung mengantarkan penumpang dengan tujuan puluhan kilometer dengan biaya murah.

Perkembangan ojek online jadi sandaran hidup baru buat para pengemudi di jalanan. Tak bisa dianggap sebelah mata, ojek online bisa jadi pilihan bagi masyarakat kelas pendidikan terendah sampai tertinggi. Selain itu, masuk ke bisnis online bisa jadi tumpuan atau sekedar pekerjaan sampingan.

Terakhir, badai datang dari Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

Namun, larangan operasi ini hanya berlaku dalam hitungan jam. Presiden Joko Widodo meminta Jonan untuk membenahi regulasi terkait angkutan publik terutama ojek online. Jokowi menilai ojek online ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah minimnya transportasi publik yang memadai.

Tahun pun mulai berganti, lalu bagaimana sepak terjang ojek online di 2016? (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP