NU Usul Cryptocurrency Haram, Masjid di Inggris Terima untuk Zakat
Merdeka.com - Animo masyarakat terhadap investasi aset kripto semakin hari kian banyak terutama dari kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin ramai dan meningkatnya transaksi di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax.
CEO Ayobantu, Agnes Yuliavitriani juga mengatakan bahwa Ayobantu sebagai startup penggalangan dana, menerima bitcoin sebagai bentuk donasi. Dengan hadirnya kripto, ini akan lebih mempermudah bagi masyarakat yang ingin berdonasi dan berbagi kebaikan.
Pihak Ayobantu tinggal melakukan konversi dari aset kripto ke Rupiah. Donasi dengan kripto ini akan memudahkan serta mempercepat transaksi serta dan adanya transparansi sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain itu sendiri.
"Jumlah pengguna kripto di Indonesia relatif terus meningkat. Hingga per Juli 2021 lalu, Kemendag menyebutkan bahwa jumlah pelanggan kripto sudah mencapai 7,4 juta orang," ujar Agnes Yuliavitriani, Jakarta, Kamis (28/10).
"Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan. Melihat hal tersebut, kami merasa bahwa masyarakat sudah melihat kripto sebagai aset yang potensial, dan dapat dimanfaatkan untuk membawa dampak yang lebih luas salah satunya dengan berbagi kebaikan melalui donasi," sambungnya.
Saat ini di Indonesia sudah memiliki wadah tempat jual beli lebih dari 170 aset kripto yang resmi terdaftar dan sudah diatur legalitasnya oleh Kementerian terkait. Salah satu exchange popular di Indonesia adalah Indodax yang sudah berdiri selama tujuh tahun lamanya dan memiliki lebih dari 4,4 juta member.
Selain aset kripto yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aset kripto juga bisa dimanfaatkan untuk berdonasi. Seperti di Inggris misalnya, pada tahun 2018 lalu Masjid yang berada di London, Inggris mengumumkan bahwa mereka menerima zakat dalam bentuk kripto.
Keputusan ini menjadikannya sebagai masjid pertama yang menerima sumbangan dalam bentuk kripto. Tidak hanya di Inggris, penerimaan donasi dalam bentuk kripto juga dilakukan Oleh salah satu platform crowdfunding asal Indonesia, Ayobantu.
Hadirnya aset kripto di Indonesia, memberikan manfaat terhadap perekonomian orang orang yang terjun berinvestasi di kripto. Banyak orang yang merasa sangat terbantu dengan adanya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya adalah Fajar Kurniawan, seorang mantan sekuriti pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta.
"Saya mulai mengenal trading bitcoin itu sejak saya di PHK dari tempat kerja saya karena pandemi corona. Setelah itu saya baca-baca di internet dan menemukan salah satu website yang menjelaskan tentang investasi aset digital yaitu website Indodax. Setelah itu saya mulai tertarik dan langsung mempelajarinya. Sejak saat itu saya mulai terjun ke dunia trading," katanya.
Lain kisah dari Nimas Ayu Tiyas mahasiswi kebidanan asal kota Pasuruan, Jawa Timur yang sukses memenuhi kebutuhan kuliah seperti membeli buku dan peralatan kuliah dari hasil trading kripto. Hal senada juga dirasakan oleh Rifandi seorang driver ojek online dari Medan. Dia mengatakan bahwa trading aset kripto bisa menutupi kekurangan pendapatan yang dia alami karena pandemi.
"Alasan trading ingin merubah kehidupan jadi lebih baik aja gitu. Saya kan ojol. Ada tips dari customer yang ngasih seribu dua ribu saya kumpulin itu terus deposit. Ya lumayanlah tiap bulan nambah terus," ungkapnya.
LBM NU Jatim Nilai Cryptocurrency Haram sebab Mengandung Spekulasi Tidak Terukur
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comLembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU.
Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
LBM NU Jatim menilai Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
"Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10).
LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) memutuskan hukum cryptocurrency haram usai menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih.
Pertemuan forum ini berlangsung pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur.
Meski demikian, cryptocurrency dinilai beda dengan saham. Di mana saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya