Nilai penangkapan impor elektronik ilegal tembus Rp 74,6 miliar
Merdeka.com - Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hari Mulya merilis data terbaru soal penangkapan produk ilegal di Indonesia, khususnya elektronik. Dari data ini, penangkapan peredaran produk elektronik ilegal 2015 meningkat dibanding tahun lalu.
Pada tahun 2014 tercatat 96 kasus penyelundupan barang elektronik ke Indonesia, dari jumlah kasus tersebut nilai tangkapan mencapai Rp 41,6 miliar. Peningkatan terjadi sepanjang 2015 dengan jumlah kasus 129 dengan nilai tangkapan Rp 74,6 miliar.
Melihat data ini, Hari bakal terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan kepolisian. Dia berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang barang elektronik impor.
"Kami (bea cukai) memiliki 600 macam peraturan yang kami jalani, peraturan tersebut di antaranya diperoleh dari kementerian perdagangan, Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM), kementerian kesehatan," ucap Hari di Jakarta, selasa (27/10).
Hari menjelaskan, upaya Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap masuknya produk ilegal ke indonesia adalah menerjunkan kapal kapal untuk berpatroli di Indonesia bagian timur dan sepanjang pesisir Sumatera.
Selain berpatroli, Bea Cukai juga meningkatkan koordinasi antar instansi terkait pengawasan, serta saling berbagi informasi terhadap pelaku usaha.
"Jika ada yang ketahuan melakukan penyelundupan akan dikenakan pasal 102 undang undang no 17 tahun 2006 dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 10 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 50 juta denda maksimum Rp 5 miliar," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya