Nekat naikkan cukai tembakau, Kemenkeu bisa kena sanksi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau 10 Juli mendatang. Namun, kebijakan itu dinilai menyalahi peraturan hukum tata negara karena beleid tersebut belum direvisi.
Pakar Hukum Tata Negara Max Boli Sabon mengatakan posisi Ditjen Bea Cukai merupakan pihak pelaksana aturan tersebut. Sementara, saat ini DPR dan Kemenkeu bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum mencapai kesepakatan dan masih akan merevisi aturan itu.
"Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai. Bea cukai hanya pelaksana aturan," ujar Max kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6).
Dalam PMK 78/2013 kenaikan cukai rokok masuk dalam poin penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Tahun ini, dengan tarif yang baru, cukai tembakau ditargetkan mencapai Rp 100 triliun.
Max menegaskan, jika tetap ngotot melaksanakan aturan tersebut maka Ditjen Bea Cukai dinilai melanggar hukum, serta dapat dikenai sanksi. Apalagi di dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, disebutkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengenaan bea barang dianggap berbahaya itu harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau (Bea Cukai) ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tegas Max.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta bea cukai tidak memberlakukan aturan tersebut sebelum revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah disepakati.
"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak terlalu berhubungan dengan bea cukai," kata Harry.
Selain menerapkan cukai rokok sebelum ada kesepakatan dengan DPR, Kementerian Keuangan juga berencana memberlakukan retribusi daerah pajak rokok di provinsi dan kabupaten. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur pelayanan masyarakat dan penguatan fungsi aparat negara. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya