Negara hanya dapat 8 persen dari kenaikan tarif STNK dan BPKB
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang menjadi pemasukan kepolisian sebagian besar dikeluarkan untuk pelayanan masyarakat.
"Kenapa disebut untuk peningkatan pelayanan, sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain. Dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini sudah dilakukan melalui diskusi antara pemerintah, polisi, dan Badan Anggaran DPR, mengingat, sejak 2010 tarif PNBP belum mengalami kenaikan. Selain itu, tarif ini juga didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Menurutnya, selama ini BPK dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, di mana penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini untuk transparansi, akuntabilitas, dan kebijakan pemerintah untuk hapuskan pungli yang masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang.
"Kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tarif ini dilakukan. dan kita juga tau bahwa biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan, bukan 1 tahun sekali," pungkas Askolani.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya