Nasib Pengangkatan PPPK Tahap I Digantung Presiden Jokowi
Merdeka.com - Peserta lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu hingga kini belum memiliki kejelasan nasib. Ini lantaran pemerintah belum menerbitkan surat pengangkatan yang akan mengesahkan status mereka sebagai PNS kontrak.
Adapun kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyatakan belum bisa memastikan kapan peserta PPPK Tahap I akan menerima surat pengangkatan tersebut.
"Kami belum bisa jamin," kata Menteri Tjahjo singkat saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia melaporkan, berbagai instansi pemerintah kini terus memproses perihal kepastian status PPPK golongan pertama. Namun, seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Jokowi.
"Sedang kita proses. Itu (pengangkatan PPPK) karena bukan kewenangan kami sendiri, tapi semua pihak," ujar dia.
Tak Bisa Paksa Presiden
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dirinya belum bisa memperkirakan kapan kebijakan itu bakal dikeluarkan Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Tapi kemarin sih menurut info sedang dalam proses. Cuman kapan keluarnya itu yang kita tidak bisa prediksikan," ungkap Paryono saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.
Dia menuturkan, masing-masing instansi terkait seperti Kementerian PANRB hingga BKN tak punya kewenangan untuk mendesak Presiden Jokowi segera meneken Perpres tersebut.
"Kita tidak bisa paksa presiden juga kan, apakah pak presiden setuju atau tidak. Kan bisa saja dia tidak setuju. Kalau setuju tanda tangan juga kita belum tahu kapan," kata Paryono.
"Kemarin pak Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) juga kan sudah kasih statemen bahwa BKN sudah oke, Menteri PANRB sudah oke, kementerian-kementerian lain terkait juga sudah oke, dan sudah diserahkan ke presiden melalui Setneg. Setelah itu oke nanti terserah presiden," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rieke mengaku tidak khawatir kunjungan Jokowi akan menggerus suara PDIP di Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya