Cuma di forum merdeka.com! Ayo gabung sekarang!
HOME » UANG

Nasib pejabat eselon III dan IV setelah dihapus

Reporter : Harwanto Bimo Pratomo
Jumat, 14 Desember 2012 07:29:00
pelantikan cpns. ©2012 Merdeka.com/imam buhori


Terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS), membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya, adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.

Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara mendalam sebelum diputuskan.

"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).

Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.

Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya," ungkapnya.

[arr]

Kumpulan berita :
# Pns
Follow Berita # Pns
Follow tag merdeka.com akan membantu untuk mendapatkan berita yang sesuai preferensi Anda. Misal Anda suka berita Pns, masukkan email dan Anda hanya akan menerima berita seputar Pns.

Let's be smart, read the news in a new way.
Tutup

Kirim ke teman Kirim copy ke email saya
Kirim ke

Free Content

  • URL Blog

  • Contoh : merdeka.wordpress.com

  • Email

  • Password


saya setuju menggunakan konten merdeka.com dan mengetahui bahwa merdeka.com tidak menyimpan informasi login saya



Komentar Anda


Smart people share this
Back to the top
Top 10 merdeka
Most Viewed Editors' Pick Most Comments



Sisi positif yang bisa diambil dari putus cinta Bukan tahanan kota, Raffi Ahmad ambil job di Palembang Ahok geram warga Muara Baru tak sadar dijadikan tameng mafia Sinar Mas bangun kawasan bisnis eksklusif di BSD Hujan deras guyur Puncak, Katulampa Siaga III banjir Ditahan, WN Nepal penabrak pemotor hingga tewas di Kemang Cara mengatasi jerawat hormonal Dahlan sebut pembentukan bank syariah nasional disalahartikan Biduan dangdut dan isu wanita simpanan pejabat 23 Tahun terpisah, lelaki ini temukan orang tuanya lewat Google
SHOW MORE

© 2012 merdeka.com