Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib pejabat eselon III dan IV setelah dihapus

Nasib pejabat eselon III dan IV setelah dihapus pelantikan cpns. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS), membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya, adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.

Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara mendalam sebelum diputuskan.

"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).

Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.

Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya," ungkapnya.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya