Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib bank Mutiara pasca aturan kepemilikan saham

Nasib bank Mutiara pasca aturan kepemilikan saham Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham bank umum memberikan pengecualian kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan saham pemerintah. Sementara, posisi bank Mutiara (dulu Bank Century) saat ini berada di bawah program penyehatan LPS dan menunggu investor yang berminat untuk membeli bank tersebut.

Jika nantinya investor tersebut jadi membeli Bank Mutiara, tentu saja akan terkena peraturan BI mengenai kepemilikan saham tersebut. Peraturan BI tentang kepemilikan bank saham mewajibkan pemegang saham perbankan untuk memiliki saham bank maksimal 40 persen untuk bank umum atau lembaga keuangan.

Meskipun Bank Indonesia memberi tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi pemilik Bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank umum tersebut, apakah investor masih berminat membeli Bank Mutiara?

Anggota supervisi Bank Indonesia Ahmad Erani Yustika berpendapat bahwa kasus Bank Mutiara yang paling utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang menyangkut Bank Century atau Bank Mutiara sebelum di tangani oleh LPS. 

"Problem Bank Mutiara adalah adanya ketidakpastian hukum Bank Mutiara sehingga menyulitkan investor yang ingin membeli Bank Mutiara," kata Erani kepada merdeka.com, Minggu (22/7). 

Menurutnya, para investor yang berniat untuk membeli Bank Mutiara merasa khawatir persoalan yang melibatkan Bank Century akan muncul di kemudian hari saat kepemilikan jatuh ke tangan investor tersebut.  

"Investor takut kalau setelah membeli Bank Mutiara, di kemudian hari akan ada rentetan masalah yang mengganggu bahkan merugikan investor. Kasus Bank Century harus selesai agar tidak ada sangkutan ke depannya. Saat ini statusnya masih belum jelas," jelas Erani. 

Kasus Bank Century yang baru-baru ini kembali mencuat dan meresahkan Bank Mutiara adalah kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA mengharuskan Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar. 

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century pada krisis 2008 lalu. Alhasil, bank tersebut harus juga dijual tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak rugi.    (mdk/rin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP