Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naikkan harga BBM, pemerintah tak perlu izin DPR

Naikkan harga BBM, pemerintah tak perlu izin DPR Antrian kendaraan di SPBU. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mulai pukul 00.00 atau Selasa (18/11), pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. BBM bersubsidi jenis Premium dijual Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Sementara BBM bersubsidi jenis Solar dijual Rp 7.500 per liter atau naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 5.500 per liter.

Pengumuman kenaikan harga BBM disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara, Senin (17/11). "Hari ini setelah melalui pembahasan, sidang kabinet dan rakor teknis, pemerintah mengalihkan dari sektor konsumtif ke produktif," kata Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, untuk memutuskan kebijakan ini pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan DPR.

Menurutnya, tidak ada satu aturan hukum khususnya di UU APBN-P 2014 yang mengamanatkan pemerintah untuk meminta izin pada DPR jika mengambil kebijakan menaikkan harga BBM.

"Kalau saudara perhatikan UU (APBN-P 2014), tidak ada satu pasal yang mengharuskan pemerintah konsultasi ke DPR dalam konteks pengalihan subsidi BBM," tegasnya.

Kenaikan tersebut diklaim Bambang bakal menghemat anggaran Rp 100 triliun.

"Jumlah persis akan ketahuan setelah kita lakukan APBN Perubahan 2015. Kebijakan hari ini beri tambahan belanja produktif di atas 100 triliun," tegasnya.

Dia mengatakan, dana pengalihan subsidi bakal dialokasikan pada sektor infrastruktur dan sebagian untuk memperkuat kesejahteraan sosial."Paling penting untuk wujudkan visi presiden, pembangunan maritim," katanya

Dalam postur APBN-P 2014, pemerintah mengalokasikan subsidi BBM sebesar Rp 350 triliun untuk kuota subsidi BBM sebesar 46 juta kilo liter.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP