Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai hari ini harga tiket AirAsia sudah termasuk airport tax

Mulai hari ini harga tiket AirAsia sudah termasuk airport tax airport tax. ©3.bp.blogspot.com

Merdeka.com - AirAsia Indonesia sudah memasukkan tarif pajak bandara atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket penerbangan mulai hari ini, 25 Februari 2015. Ini diberlakukan tidak hanya rute tiket penerbangan domestik, tapi juga internasional.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP 12 Tahun 2015. Penggabungan airport tax ke dalam tiket pesawat mulai diberlakukan serentak 1 Maret 2015.

"Bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (25/2).

Selain itu, pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran yang tersedia: www.airasia.com (menggunakan fitur ‘Atur Pembelian Saya’), kantor penjualan AirAsia, call center 24 jam di nomor 0804 1333 333 dan gerai Indomaret di Indonesia.

Sebelumnya, Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat bakal lebih mahal dari biasanya. Sebab, biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang selama ini dibayarkan di bandara akan dimasukkan dalam harga tiket. Otomatis, tidak ada lagi pembayaran airport tax di bandara.

Kementerian Perhubungan mulai mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh maskapai, sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.

"Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP