Mulai 15 Mei 2016, LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 bps
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum simpanan bentuk rupiah sebesar 7,00 persen Bank Umum simpanan bentuk valas sebesar 0,75 persen Bank Perkreditan Rakyat simpanan bentuk rupiah sebesar 9,50 persen.
"Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan," kata Kepala Eksekutif LPS Halim Alamsyah melalui siaran pers, Jumat (13/5).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya