Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 1 September 2017, harga beras dipatok Rp 9.450 per Kg

Mulai 1 September 2017, harga beras dipatok Rp 9.450 per Kg beras cianjur. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan per 1 September mendatang.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan HET beras ini akan diatur dalam sebuah peraturan menteri perdagangan (permendag). Nantinya, HET ditentukan oleh zonasi sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.

"Beras medium HET-nya adalah Rp 9.450 per kilogram (Kg). Berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi," kata Enggar, Kamis (24/8).

Sementara untuk daerah lain, HET dikalkulasikan dengan biaya distribusi sebesar Rp 500 per Kg. "Kita hitung biaya transportasinya sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950," ujarnya.

Selain zonasi, HET juga ditentukan oleh jenis beras yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu premium, medium, dan khusus. Namun, penentuan jenis beras, lanjutnya, berada di bawah Kementerian Pertanian.

"Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated (rumit) namun secara sederhana dan itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian)," pungkasnya.

Berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi:

Jawa, Lampung, Sumatera Selatan:

Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg

Sumatera lainnya:

Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg

Bali dan NTB:

Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg

NTT:

Medium Rp 9.500 per Kg, Premium Rp 13.300 per Kg

Sulawesi:

Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg

Kalimantan:

Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg

Maluku dan Papua:

Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP