Mulai 1 April 2015, tarif listrik rumah tangga naik
Merdeka.com - Setelah tertunda tiga bulan, pemerintahan akhirnya memutuskan menaikkan tarif listrik untuk dua golongan rumah tangga, yakni R1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2015.
Rencana ini pernah dijadwalkan diterapkan 1 Januari 2015. Namun atas instruksi Presiden Joko Widodo, rencana ini ditunda dan baru diterapkan April 2015.
"Iya akhir April naik tarif listriknya," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Kamis (5/3).
Namun Jarman engga membeberkan besaran kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga. Dikatakannya, besaran tarif tersebut wewenang PT PLN (Persero). "Masih dalam hitungan angka kenaikannya," jelas dia.
Nantinya kenaikan tarif listrik rumah tangga sama seperti industri, mal, dan lainnya. Tidak ada lagi subsidi.
"Pastinya, bila sudah masuk tarif adjustment, tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi," ungkapnya.
Jarman menjelaskan, kenaikan tarif listrik tergantung tiga hal. "ICP, dolar dan inflasi. Paling besar kurs dolar, kalau rupiah menguat ICP turun, tarif listrik tidak disubsidi turun," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaBiaya Bulanan Fantastis 'Istana Tambun' Milik Sule, Listrik Rp30 Juta dan Lainnya Capai Ratusan Juta
Sule blak-blakan mengenai biaya operasional setiap bulan yang harus dikeluarkan olehnya untuk urusan rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaKapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Pemerintah
Susiwijono mengatakan, masalah utama beras langka dan mahal di ritel modern disebabkan adanya pergeseran masa tanam dan masa panen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya