Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Masih Tunggu Penerbitan UU Jaminan Produk Halal

MUI Masih Tunggu Penerbitan UU Jaminan Produk Halal BPKN Dukung Penjamin Produk Halal Kemenag. ©2019 Liputan6.com/Tommy Kurnia Rony

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Dalam perjanjian tersebut, BPKN memberikan dukungan ke BPJPH untuk meningkatkan penjaminan produk halal. Terutama memberikan kemudahan dalam pemberian sertifikat halal kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Tantangan ke depan adalah ada jutaan UMKM yang juga tentunya mengharapkan sertifikasi halal terutama pangan, obat, kosmetik dan sebagainya begitu besar. Perlu kerja sama yang baik ke semua pihak," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, di Jakarta, Selasa (24/9).

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati mengatakan, substansi halal harus tetap di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator.

"Hakekatnya ketika administrasi pemerintah yang berfungsi sebagai administrasi dan fasilitasinya. Substansinya tetap di MUI ini yang perlu ditekankan. Administrasi maupun fasilitasi ini adalah pemerintah dan penegak hukum," jelasnya.

Meski demikian, pihak MUI dan BPJPH masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dia berharap agar persyaratan halal di PMA tak terlalu rinci dan menyulitkan, sebab fatwa MUI pun bersifat dinamis.

Sumunar juga berharap sertifikasi secara administrasi tidak lebih menyulitkan dari yang diterapkan MUI, terutama untuk UMKM.

Ketua BPJPH Sukoso memastikan, biaya pengajuan sertifikat tak terlalu mahal. Mengingat, biaya sertifikasi halal MUI bertarif Rp 2,5 juta untuk dua tahun. "Kami mengajukan tarif UMK, Mikro kecil, dari nol rupiah sampai ada jeda. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana," ujar Sukoso.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP