Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik 2019 Pakai Mobil Dinas, PNS Bakal Kena Sanksi Tegas

Mudik 2019 Pakai Mobil Dinas, PNS Bakal Kena Sanksi Tegas Mudik 2019 PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 2019. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir, mengatakan larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6).

Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran (mudik 2019 pakai mobil dinas) dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.

Reporter: Septian DenySumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP